PP NOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008 Tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG


Berikut salinan Peraturan Pemerintah tentang bisnis MLM


















PERATURAN

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008

T E N T A N G

PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN

DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :




  1. bahwa dalam rangka
    penataan, peningkatan tertib usaha, perlindungan konsumen,
    kepastian hukum, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif guna
    mendorong peningkatan investasi di bidang perdagangan, perlu
    mengatur mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;


Mengingat :


  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);

  2. Undang-Undang Nomor 7
    Drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak
    Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor
    27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 55, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 2966);

  3. Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

  4. Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
    dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3817);

  5. Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  6. Undang-undang
    Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
    Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembara Negara Republik
    Indonesia Nomor 4844)

  7. Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

  8. Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

  9. Peraturan Pemerintah
    Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran
    Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 7,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144),
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 1467);

  10. Peraturan Pemerintah
    Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
    Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
    Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4737);

  11. Keputusan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan
    Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 171/M
    Tahun 2005;

  12. Peraturan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
    Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
    Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;

  13. Peraturan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
    Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
    Indonesia Nomor 21 Tahun 2008;

  14. Peraturan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan
    Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang
    Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;

  15. Peraturan Presiden
    Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha
    Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di
    Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2007 tentang Perubahan
    Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Perubahan
    Atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2007 tentang Daftar Bidang
    Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
    Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

  16. Peraturan Menteri
    Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
    Republik Indonesia Nomor 34/M-DAG/PER/8/2007;

  17. Peraturan Menteri
    Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang
    Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;



M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG.





BAB I

KETENTUAN UMUM




Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :


  1. Penjualan Langsung
    (Direct Selling) adalah metode penjualan barang dan/atau jasa
    tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha
    yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil
    penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.

  2. Barang adalah setiap
    benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
    tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang
    dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
    konsumen

  3. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi untuk dimanfaatkan oleh konsumen

  4. Mitra usaha adalah
    anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk
    badan usaha atau perseorangan dan bukan merupakan bagian dari struktur
    organisasi perusahaan yang memasarkan atau menjual barang dan/atau
    jasa kepada konsumen akhir secara langsung dengan mendapatkan
    imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.

  5. Komisi atas Penjualan
    adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha
    yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume
    atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa baik secara pribadi
    maupun jaringannya.

  6. Bonus atas Penjualan
    adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada
    mitra usaha, karena berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau
    jasa yang ditetapkan Perusahaan.

  7. Konsumen adalah
    setiap orang pemakai barang dan/atau jasa, baik untuk kepentingan
    diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
    untuk diperdagangkan.

  8. Program Pemasaran
    (Marketing Plan) adalah program perusahaan dalam memasarkan barang
    dan/atau jasa yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh mitra
    usaha melalui jaringan pemasaran dengan bentuk pemasaran satu tingkat
    atau pemasaran multi tingkat.

  9. Perusahaan adalah
    badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan
    usaha perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem Penjualan
    Langsung.

  10. Surat Izin Usaha
    Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut SIUPL, adalah surat izin
    untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem
    penjualan langsung.

  11. Permohonan Surat Izin
    Usaha Penjualan Langsung yang selanjutnya disebut P-SIUPL adalah
    formulir permohonan izin yang diisi oleh perusahaan yang memuat
    data-data perusahaan untuk memperoleh SIUPL Sementara atau SIUPL Tetap.

  12. Jaringan pemasaran
    terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun
    dimana keikutsertaan mitra usaha berdasarkan pertimbangan adanya
    peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan
    terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian
    atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari
    hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.

  13. Direktur Bina Usaha
    dan Pendaftaran Perusahaan yang selanjutnya disebut Direktur Bius
    dan PP adalah Direktur yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang bina
    usaha dan pendaftaran perusahaan, Direktorat Jenderal Perdagangan
    Dalam Negeri, Departemen Perdagangan.

  14. Direktur Jenderal
    Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN
    adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang
    perdagangan dalam negeri, Departemen Perdagangan.

  15. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.






BAB II

PERSYARATAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN

DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG




Pasal 2

Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :


  1. memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;

  2. melakukan penjualan barang dan/atau jasa dan rekruitmen mitra usaha melalui sistem jaringan;

  3. memiliki program pemasaran yang jelas, transparan, rasional dan tidak berbentuk skema jaringan pemasaran terlarang;

  4. memiliki kode etik dan peraturan perusahaan yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung;

  5. memiliki barang dan/atau jasa yang nyata dan jelas dengan harga yang layak dan wajar;

  6. memenuhi ketentuann standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

  7. memberikan komisi,
    bonus dan penghargaan lainnya berdasarkan hasil kegiatan penjualan
    barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh mitra usaha dan jaringannya
    sesuai dengan yang diperjanjikan;

  8. memberikan informasi
    yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
    dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
    pemeliharaannya;

  9. memiliki ketentuan
    tentang harga barang dan/atau jasa yang dijual dalam mata uang
    Rupiah (Rp) dan berlaku untuk mitra usaha dan konsumen;

  10. Menjamin mutu dan pelayanan purna jual kepada konsumen atas barang dan/atau jasa yang dijual;

  11. memberikan alat bantu
    penjualan (starter kit) kepada setiap mitra usaha yang paling
    sedikit berisikan keterangan mengenai barang dan/atau jasa, program
    pemasaran, kode etik dan/atau peraturan perusahaan;

  12. memberikan tenggang
    waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra usaha
    untuk memutuskan menjadi mitra usaha atau membatalkan pendaftaran
    dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah
    diperoleh dalam keadaan seperti semula;

  13. memberikan tenggang
    waktu selama 7 (tujuh) hari kerja kepada mitra usaha dan konsumen
    untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak
    sesuai dengan yang diperjanjikan;

  14. membeli kembali
    barang, bahan promosi (brosur, katalog, leaflet), dan alat bantu
    penjualan (starter kit) yang dalam kondisi layak jual dari harga
    pembelian awal mitra usaha ke perusahaan dengan dikurangi biaya
    administrasi paling banyak 10% (sepuluh persen) dan nilai setiap
    manfaat yang telah diterima oleh mitra usaha berkaitan dengan
    pembelian barang tersebut, apabila mitra usaha mengundurkan diri
    atau diberhentikan oleh perusahaan;

  15. memberi kompensasi
    berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
    penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
    diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan
    perjanjian;

  16. memberi kompensasi
    berupa ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
    jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;

  17. melaksanakan
    pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan
    para mitra usaha agar bertindak dengan benar, jujur dan
    bertanggung jawab;

  18. memberikan kesempatan yang sama kepada semua mitra usaha untuk berprestasi dalam memasarkan barang dan/atau jasa;

  19. melakukan pendaftaran
    atas barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan pada instansi yang
    berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan; dan

  20. mencantumkan nama perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung pada setiap label produk


Pasal 3

Program pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c harus memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut :


  1. memiliki alur distribusi barang dan/atau jasa yang jelas dari perusahaan sampai dengan kepada konsumen akhir; dan

  2. jumlah komisi dan
    bonus atas hasil penjualan yang diberikan kepada seluruh mitra
    usaha dan jaringan pemasaran di bawahnya paling banyak 40% (empat puluh
    persen) dari jumlah nilai penjualan barang dan/atau jasa
    perusahaan kepada mitra usaha.


Pasal 4

(1) Kegiatan usaha perdagangan
dengan sistem penjualan langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian
tertulis antara perusahaan dan mitra usaha, dengan memperhatikan kode
etik dan peraturan perusahaan.

(2) Kode Etik dan peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat ketentuan paling sedikit sebagai berikut :



  1. persyaratan menjadi mitra usaha;

  2. hak dan kewajiban para pihak;

  3. program pembinaan,
    bantuan pelatihan dan fasilitas yang diberikan perusahaan dan/atau
    jaringan pemasaran kepada mitra usaha;

  4. jangka waktu perjanjian,;

  5. pemutusan dan perpanjangan perjanjian;

  6. jaminan pembelian kembali;

  7. ganti rugi atas barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan;

  8. ketentuan tentang pemberian komisi, bonus, dan penghargaan lainnya; dan penyelesaian perselisihan.


(3) Perjanjian dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 5

Perusahaan secara langsung atau
melalui mitra usaha harus memberikan keterangan secara lisan atau
tertulis dengan benar kepada calon mitra usaha dan/atau konsumen paling
sedikit mengenai:

a. identitas perusahaan;

b. mutu dan spesifikasi barang dan/atau jasa yang akan dipasarkan;

c. program pemasaran barang dan/atau jasa; dan

d. kode etik dan peraturan perusahaan.


Pasal 6

(1) Perusahaan yang melakukan
usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung harus berbadan hukum
Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas.

(2) Perdagangan dengan sistem penjualan langsung dapat dilakukan oleh
perusahaan dalam rangka penanaman modal dalam negeri atau penanaman
modal asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
penanaman modal.


Pasal 7

(1) Perusahaan penanaman modal
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memiliki
modal investasi paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah);

(2) Perusahaan penanaman modal asing sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) harus memiliki modal investasi paling sedikit Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan menggunakan paling sedikit 1
(satu) orang Warga Negara Indonesia sebagai Direksi dan 1 (satu) orang
Warga Negara Indonesia sebagai Komisaris;


Pasal 8

Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus :

a. menjamin ketersediaan barang sesuai dengan kebutuhan pasar; dan

b. memiliki produk yang akan dipasarkan paling sedikit 2 (dua) jenis atau tipe produk.






BAB III

SURAT IZIN USAHA PENJUALAN LANGSUNG (SIUPL)




Pasal 9

(1) Setiap perusahaan wajib memiliki SIUPL.

(2) SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan
sistem penjualan langsung diberikan SIUPL Sementara dengan masa berlaku
selama 1 (satu) tahun.

(4) SIUPL Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
ditingkatkan menjadi SIUPL Tetap dengan masa berlaku selama perusahaan
menjalankan kegiatan usahanya, apabila perusahaan telah melaksanakan
kegiatan usaha sesuai dengan program pemasaran, kode etik dan peraturan
perusahaan.

(5) Peningkatan SIUPL Sementara menjadi SIUPL Tetap diajukan 30 (tiga
puluh) hari kerja sebelum masa berlakunya berakhir atau paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sebelum SIUPL Sementara habis masa
berlakunya.

(6) Perusahaan yang telah mendapatkan SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun.






BAB IV

KEWENANGAN DAN PEMBINAAN




Pasal 10

(1) Menteri memiliki kewenangan pengaturan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.

(2) Menteri melimpahkan wewenang penerbitan SIUPL kepada Dirjen PDN.

(3) Dirjen PDN melimpahkan wewenang penerbitan SIUPL kepada Direktur Binus dan PP.






BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN




Pasal 11

(1) Dirjen PDN melakukan
pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan usaha
perdagangan dengan sistem penjualan langsung.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi, pendidikan, dan pelatihan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan yang disampaikan oleh
perusahaan dan hasil peninjauan ke lokasi perusahaan.






BAB VI

TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN SIUPL




Pasal 12

(1) Permohonan untuk memperoleh
SIUPL Sementara, SIUPL Tetap dan Pendaftaran ulang SIUPL Tetap
diajukan kepada Direktur Binus dan PP dengan mengisi formulir P-SIUPL
atau formulir Permohonan Pendaftaran Ulang Surat Izin Usaha Penjualan
Langsung (P-PUSIUPL), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditandatangani
oleh Direktur Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan di atas
materai cukup.

(3) Pengurusan permohonan SIUPL Sementara, SIUPL Tetap, dan pendaftaran
ulang SIUPL Tetap, dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan
Surat Kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Direktur Utama
atau penanggungjawab perusahaan.

(4) Pengurusan permohonan SIUPL Sementara, SIUPL Tetap, dan pendaftaran
ulang SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan
biaya administrasi.


Pasal 13

(1) Permohonan untuk memperoleh
SIUPL Sementara sebagaiman dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:



  1. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan;

  2. fotokopi akta perubahan perusahaan yang terakhir mengenai permodalan dan susunan Direksi atau Dewan Komisaris;

  3. fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas;

  4. fotokopi surat izin
    atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis untuk jenis
    barang tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  5. fotokopi kontrak
    kerjasama atau surat penunjukan, apabila perusahaan mendapatkan
    barang dan/jasa dari perusahaan lain (produsen atau supplier)

  6. fotokopi identitas Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan;

  7. pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan

  8. rancangan program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.


(2) Dalam hal penyampaian
fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus
menunjukkan dokumen asli untuk pemeriksaan keabsahan yang akan
dikembalikan kepada pemohon, setelah dilakukannya pemeriksaan


(3) Paling lambat 3 (tiga) hari
terhitung sejak P-SIUPL Sementara dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan telah benar dan lengkap, Direktur Binus dan PP
meminta pemohon untuk melakukan presentasi mengenai identitas
perusahaan, barang dan/atau jasa yang dijual, program kompensasi mitra
usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.


(4) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak P-SIUPL Sementara yang diterima :


  1. dinyatakan telah
    benar dan lengkap, dengan hasil presentasi sesuai dengan Peraturan
    Menteri ini, Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Sementara dengan
    menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
    Peraturan Menteri ini; atau

  2. dinyatakan tidak
    benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP SIUPL membuat
    suratpenolakan sesuai dengan berita acara peninjauan lapangan dan
    ketidaklengkapan persyaratan.


Pasal 14

(1) Permohonan untuk memperoleh
SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), harus
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :



  1. fotokopi akta perubahan yang terakhir, mengenai permodalan dan susunan Direksi atau Dewan Komisaris (apabila ada);

  2. pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan

  3. program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.


(2) Setelah permohonan SIUPL
Tetap diterima, Direktur Binus dan PP atau pejabat yang ditunjuk
melakukan peninjauan lokasi dan pengecekan kegiatan perusahaan pemohon
SIUPL Tetap yang dibuktikan dengan berita acara.

(3) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan SIUPL
Tetap dan dokumen dinyatakan telah benar dan lengkap, apabila diperlukan
Direktur Binus dan PP dapat meminta pemohon untuk melakukan presentasi
mengenai identitas perusahaan, barang dan/jasa yang dijual, program
kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan.

(4) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak P-SIUPL Tetap yang diterima :



  1. dinyatakan telah
    benar dan lengkap, tanpa hasil presentasi atau dengan hasil
    presentasi sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Direktur Binus dan PP
    menerbitkan SIUPL Tetap dengan menggunakan formulir sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; atau

  2. dinyatakan tidak
    benar dan/atau tidak lengkap, Direktur Binus dan PP membuat surat
    penolakan sesuai dengan berita acara peninjauan lapangan dan
    ketidaklengkapan persyaratan.


Pasal 15

(1) Permohonan pendaftaran
ulang SIUPL Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), harus
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :



  1. asli SIUPL Tetap;

  2. nearaca perusahaan terakhir; dan

  3. program pemasaran, kode etik, dan peraturan perusahaan.


(2) Paling lambat 3(tiga) hari
kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Binus dan PP menerbitkan surat
keterangan pendaftaran ulang SIUPL.


Pasal 16

(1) Apabila terjadi perubahan
data perusahaan yang mengakibatkan perubahan data atau informasi pada
SIUPL, perusahaan harus mengajukan permohonan perubahan SIUPL

(2) Direktur Binus dan PP menerbitkan SIUPL Perubahan, bedasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan masa berlaku
sesuai dengan SIUPL yang diubah.

(3) Apabila terjadi penambahan dan/atau pengurangan jenis atau tipe
barang dan/atau jasa yang dipasarkan, perusahaan harus mengajukan
permohonan penyempurnaan daftar lampiran produk pada SIUPL.

(4) Direktur Binus dan PP menerbitkan perubahan daftar lampiran produk
pada SIUPL berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)


Pasal 17

(1) Dalam hal SIUPL hilang atau
rusak, perusahaan harus mengajukan permohonan penggantian SIUPL kepada
Direktur Binus dan PP dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :



  1. surat permohonan;

  2. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi SIUPL yang hilang);

  3. SIUPL asli (bagi SIUPL yang rusak); dan

  4. pas foto berwarna Direktur Utama atau penanggungjawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.


(2) Paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak diterima permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dokumen pendukung secara lengkap dan benar, Direktur Binus
dan PP menerbitkan SIUPL Pengganti.


Pasal 18

SIUPL dinyatakan tidak berlaku apabila:

a. jangka waktu SIUPL berakhir; atau

b. perusahaan menghentikan kegiatan usahanya.


Pasal 19

(1) Kontrak kerjasama atau
surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e
yang diputus secara sepihak oleh produsen atau supplier sebelum masa
berlaku kontrak kerjasama atau surat penunjukan berakhir, produsen atau
supplier tidak dapat menunjuk perusahaan yang baru sebeleum tercapai
kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para pihak (clean
break) atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemutusan kontrak
kerjasama atau surat penunjukan.

(2) Perusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
SIUPL, apabila sudah terjadi kesepakatan oleh para pihal atau paling
lambat 6 (enam) bulan setelah pemutusan kontrak kerjasama atau surat
penunjuan dan telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri ini.






BAB VII

PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN




Pasal 20

(1) Perusahaan yang akan
membuka Kantor Cabang, wajib melapor secara tertulis kepada Kepala
Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di Kabupaten/Kota
setempat dengan tembusan kepada Pejabat Penerbit SIUPL dan Kepala Dinas
yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Provinsi di tempat
kedudukan Kantor Cabang Perusahaan.

(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :



  1. fotokopi SIUPL Kantor Pusat Perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUPL;

  2. fotokopi dokumen pembukaan kantor cabang perusahaan;

  3. fotokopi KTP penanggung jawab kantor cabang perusahaan;

  4. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kantor pusat;

  5. Program pemasaran perusahaan; dan

  6. Brosur, leaflet dan daftar harga barang dan/atau jasa yang dijual;


(3) Paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak diterima laporan tertulis dan dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara
lengkap dan benar, Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan di kKabupaten/kota setempat mencatat dalam buku register
pembukaan kantor cabang perusahaan dan membubuhkan tanda tangan serta
cap/stempel pada halaman depan fotokopi SIUPL perusahaan kantor pusat.

(4) Fotokopi SIUPL kantor pusat yang telah ditandatangani dan dibubuhkan
cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai SIUPL
kantor cabang perusahaan.






BAB VIII

LARANGAN




Pasal 21

Perusahaan yang telah memiliki SIUPL, dilarang melakukan kegiatan :


  1. menawarkan,
    mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar,
    berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;

  2. menawarkan barang
    dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat
    menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen;

  3. menawarkan barang
    dan/atau jasa dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada
    dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan dibidang perlindungan konsumen;

  4. menjual barang
    dan/atau jasa yang tidak mempunyai tanda daftar dari Instansi
    teknis yang berwenang, khususnya bagi barang dan/atau jasa yang wajib
    terdaftar menurut ketentuan perundang-undangan;

  5. menarik dan/atau
    mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran
    sebagai mitra usaha secara tidak wajar;

  6. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai mitra usaha dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali;

  7. mengharuskan atau
    memaksakan kepada mitra usaha membeli barang dan/atau jasa untuk
    dijual atau pemakaian sendiri dalam jumlah besar yang melebihi
    kemampuannya dalam menjual;

  8. menjual atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tercantum dalam SIUPL di luar sistem penjualan langsung;

  9. usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat;

  10. membentuk jaringan pemasaran terlarang dengan nama atau istilah apapun;

  11. usaha perdagangan di luar SIUPL yang diberikan;

  12. menjual dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang tidak tercantum dalam SIUPL; dan atau

  13. menjual dan/atau
    memasarkan barang yang pada label produknya tidak tercantum nama
    perusahaan yang memasarkan dengan sistem penjualan langsung.






BAB IX

PELAPORAN




Pasal 22

(1) Perusahaan wajib
menyampaikan laporan tahunan kegiatan usaha perusahaan kepada Direktur
Binus dan PP dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret tahun berikutnya.


Pasal 23

Apabila diperlukan, perusahaan
wajib memberikan laporan, keterangan, data, atau informasi lain
berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada Direktur Binus dan PP atau
pejabat yang ditunjuk.


Pasal 24

(1) Perusahaan yang sudah tidak
melakukan kegiatan usaha dengan sistem penjualan langsung wajib
menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Binus dan PP
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengakhiran kegiatan
usahanya dengan melampirkan dokumen pendukung dan SIUPL asli.

(2) Berdasarkan laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Binus dan PP mengeluarkan surat keterangan pengakhiran
kegiatan usaha dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Menteri ini.


Pasal 25

Perusahaan wajib menyampaikan
laporan secara tertulis kepada Direktur Binus dan PP, apabila
perusahaan melakukan perubahan Direksi, Komisaris, identitas
perusahaan, program pemasaran, kode etik dan peraturan perusahaan,
serta penambahan atau pengurangan jenis barang atau tipe dan/atau merek
barang dan/atau jasa yang dipasarkan.






BAB X

SANKSI




Pasal 26

(1) Perusahaan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf g, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m. Huruf
n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, atau huruf t, Pasal 9 ayat (6),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf
i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24
ayat (1), atau Pasal 25, dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis oleh pejabat penerbit SIUPL.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu
masing-masing 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan,
dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
Peraturan Menteri ini.


(2) Pemberhentian sementara
SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat
Penerbit SIUPL dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII Peraturan Menteri ini.

(3) Terhadap pemberhentian sementara SIUPL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diaktifkan kembali, apabila perusahaan yang bersangkutan
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan
ketiga.


Pasal 28

(1) Apabila perusahaan tidak
memenuhi ketentuan dalam surat peringatan dan keputusan pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dikenakan
sanksi administratif berupa pencabutan SIUPL.

(2) Pencabutan SIUPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pejabat penerbit SIUPL dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.


Pasal 29

Perusahaan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, huruf j,
atau huruf s, Pasal 9 ayat (1), atau Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf
c, atau huruf d, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.






BAB XI

KETENTUAN LAIN




Pasal 30

Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) tidak berlaku sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha
perdagangan dengan sistem penjualan langsung.


Pasal 31

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Ditjen PDN.





BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN




Pasal 32

(1) SIUPL yang diterbitkan
sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan masa berlakunya habis.

(2) Penerbitan SIUPL berdasarkan ketentuan ini harus dilaksanakan paling
lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

(3) Pencantuman nama perusahaan pada setiap label produk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilaksanakan paling lambat 6 (enam)
bulan sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.






BAB XIII

PENUTUP




Pasal 33

Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SIUPL
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Agustus 2008




MENTERI PERDAGANGAN R.I.




Ttd




MARI ELKA PANGESTU



Enhanced by Zemanta


Luncurkan toko Anda hanya dalam 4 detik dengan 
 
Top