Rakernas III
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan ke-III ditutup Ketua
Umum Megawati Soekarnoputri, Minggu (8/9) sore. Rakernas
merekomendasikan 17 poin berkaitan dengan agenda perjuangan politik
untuk mewujudkan Trisakti. Berikut ini hasil rekomendasi Rakernas III:
Rapat Kerja Nasional III PDI Perjuangan merupakan Rapat Dewan
Pimpinan Partai (DPP) PDI Perjuangan yang diperluas untuk membahas
rencana kerja, melakukan evaluasi program Partai dan menyikapi berbagai
persoalan bangsa dan negara.
Rakernas III partai merupakan momentum politik yang sangat penting
guna mempersiapkan kepemimpinan PDI Perjuangan pada tahun 2014.
Kemenangan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun 2014,
merupakan kesempatan emas bagi PDI Perjuangan untuk meletakkan
dasar-dasar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan pada periode
2014-2019. Periode ini merupakan periode transisional untuk kebangkitan
Indonesia pada tahun 2045 atau 100 tahun Indonesia Merdeka.
Realitas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, menunjukkan
bahwa penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Negara semakin jauh dari
cita-cita Proklamasi. Politik ekonomi Indonesia selalu menempatkan
Indonesia berada pada situasi krisis multi dimensi yang berkepanjangan.
Pertama, melunturnya kedaulatan politik. Hal ini ditandai dengan
merosotnya kepemimpinan Indonesia dalam konstalasi politik
internasional; ketidakmampuan Negara melindungi segenap bangsa dan
tumpah darah; serta manajemen pemerintahan Negara yang didikte oleh
mekanisme pasar. Kedua, fondasi perekonomian nasional yang sangat lemah;
di bidang pangan, Indonesia semakin tergantung pada impor. Pemerintah
gagal mengendalikan harga daging, kedelai, cabai, bawang dan produk
pertanian lainnya; di bidang keuangan nilai Rupiah merosot dan defisit
anggaran membengkak selama empat triwulan terakhir merupakan ancaman
serius perekonomian nasional Indonesia. Hal ini menunjukkan ketiadaan
kedaualatan politik dan ekonomi oleh Negara. Ketiga, konflik sosial
akibat SARA, perebutan sumber daya alam, tanah dan lingkungan
berlangsung meluas dengan eskalasi yang meningkat. Hal ini disebabkan
rendahnya keberpihakan pemerintah dalam menjamin hak-hak rakyat terhadap
sumber daya alam, tanah, dan lingkungan serta tiadanya perlindungan
terhadap kelompok minoritas, termasuk kepada anak-anak dan perempuan.
Keempat, konflik kelembagaan antar penyelenggara pemerintahan Negara;
konflik yang terjadi tidak lagi pada ranah tugas, pokok dan fungsi antar
lembaga tetapi sudah masuk pada aspek penyalahgunaan kekuasaan dan
politisasi kekuasaan. Kelima, korupsi yang semakin akut dan memiliki
keterkaitan dengan lingkaran pertama kekuasaan, politik tebang pilih
yang secara sistematis telah dijalankan sejak tahun 2004, kini
menciptakan politik sandera, dan terjadinya kriminalisasi atas nama
hukum yang menyebabkan apatisme masyarakat terhadap politik.
Berdasarkan kondisi di atas, maka Rakernas III PDI Perjuangan menyampaikan hal-hal sbb:
1. Dalam rangka memantapkan
ideologi bangsa, Pemerintah Republik Indonesia hasil Pemilu 2014 meminta
untuk menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila dan
menjadikannya sebagai hari libur nasional.
2. Dalam rangka memantapkan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan jati diri bangsa
Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia hasil Pemilu 2014 diminta
membentuk suatu Badan Khusus untuk melaksanakan program sosialisasi dan
pembudayaan Empat Pilar Berbangsa sebagai konsensus dasar Bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai Konstitusi
Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk Negara yang
bersifat final, dan Bhineka Tunggal Ika sebagai sistem sosial budaya
Bangsa Indonesia. Pelaksanaan program sosialisasi dan pembudayaan Empat
Pilar Berbangsa tersebut dapat dikoordinasikan dengan lembaga Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3. Agar arah dan haluan
pembangunan nasional tetap sesuai dengan amanah ideologi Pancasila dan
cita-cita Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, PDI Perjuangan mengajak
semua elemen bangsa untuk mengusulkan pengembalian kewenangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk merancang, merumuskan,
dan menetapkan Garis-garis Besar Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
4. Berkaitan dengan target
pemenangan Pemilu Legislatif, PDI Perjuangan menargetkan perolehan suara
sebesar 27,02 % atau 152 kursi DPR RI. Penetapan target ini dilakukan
berdasarkan kalkulasi yang matang dengan mempertemukan berbagai variabel
penting seperti hasil perolehan suara partai berdasarkan hasil Pemilu
tahun 1999, 2004, dan 2009; Hasil konsolidasi organisasi partai,
pemetaan basis politik PDI Perjuangan dan dinamika politik nasional
berkaitan dengan daya saing partai politik peserta Pemilu;
5. Untuk menjamin
keberlanjutan pembangunan nasional demi mewujudkan cita-cita Proklamasi
1945, PDI Perjuangan merekomendasikan prinsip dasar haluan
penyelenggaraan pemerintahan Negara tahun 2014-2019 melalui penyusunan
Pembangunan Semesta dan Berencana yang disusun sebagai penjabaran
Pancasila 1 Juni 1945, melalui jalan Trisakti. Berkaitan dengan hal
tersebut maka kepemimpinan nasional pada periode tersebut harus memiliki
kesamaan ideologi, memiliki agenda transformasi perekonomian nasional
yang disusun berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, dan mampu mempercepat
terwujudnya kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial. Guna menopang
periode transisional tersebut, maka nation and character building harus
digelorakan kembali guna membangkitkan kebanggaan dan martabat sebagai
bangsa.
6. Mendesak Pemerintah
Indonesia bersama komunitas dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) untuk meningkatkan peran aktifnya dalam menyelesaikan krisis
politik di Suriah, Mesir, dan Kawasan Timur Tengah lainnya. Berkaitan
dengan hal tersebut, Rakernas menolak intervensi serangan militer, dan
berbagai bentuk aksi yang melanggar kedaulatan wilayah politik suatu
negara merdeka manapun, serta mendesak pemerintah untuk meningkatkan
peran aktifnya di dalam mencari solusi damai guna mewujudkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial sebagaimana menjadi spirit politik luar negeri
bebas aktif.
7. Menegaskan komitmen PDI
Perjuangan untuk tidak membiarkan korban berjatuhan dari rakyat sebagai
akibat konflik sosial, ataupun perlakuan tidak adil yang dialami oleh
setiap warga bangsa, termasuk yang bekerja di luar negeri. Berkaitan
dengan hal tersebut sesuai perintah konstitusi untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka pemerintah tidak boleh
kalah oleh kepentingan manapun, khususnya di dalam membela rakyat yang
menjadi korban ketidakadilan.
8. Mendesak pemerintah untuk
secepatnya melakukan stabilisasi atas krisis pangan yang ditandai dengan
tingginya harga kebutuhan pokok rakyat. Berkaitan dengan hal tersebut
maka diperlukan perombakan total terhadap politik pangan pemerintah
untuk menghentikan impor dan bertumpu pada swasembada nasional.
Pemerintah wajib mendorong peningkatan kemampuan produksi petani melalui
dukungan penelitian dan pemanfaatan penelitian yang dilakukan anak
bangsa, khususnya terhadap benih unggul, peningkatan infrastruktur
pertanian, penyediaan pasar lelang, serta akses permodalan dan jaminan
bagi petani untuk mendapatkan keuntungan. Kebijakan liberalisasi di
sektor pertanian harus diakhiri.
9. Berkaitan dengan krisis
ekonomi sebagai akibat membengkaknya defisit transaksi berjalan,
melemahnya nilai mata uang rupiah, utang luar negeri yang sangat besar
(swasta dan pemerintah), dan ketergantungan terhadap produk impor, maka
Rakernas mendesak pemerintah untuk mengatasi krisis, memperkuat tingkat
kepercayaan publik, dan menghasilkan kebijakan kongkrit seperti
perubahan APBN ekonomi yang memberikan kepastian bergeraknya
perekonomian rakyat dan usaha nasional;
10. PDI Perjuangan menentang
kebijakan politik yang memiskinkan kaum buruh dan pekerja Indonesia.
Mendesak dihapuskannya praktek tenaga kerja outsourcing (alih daya) dan
kontrak yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan; dan menolak politik
upah murah. Untuk itu, Rakernas III kembali merekomendasikan kepada DPP
PDI Perjuangan agar menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
memperjuangkan UU Sistem Pengupahan yang antara lain mempertimbangkan
upah survei berdasarkan komponen hidup layak, dan meperkecil struktur
kesenjangan penggajian antara upah tertinggi dan terendah serta kondisi
setempat. Selain itu, menugaskan pemerintah daerah dari PDI Perjuangan
agar terlibat aktif dalam penentuan upah sesuai dengan garis kebijakan
partai dan menginisiasi lahirnya kebijakan yang melindungi industri
dalam negeri di wilayahnya masing-masing seperti penghapusan pungli,
kemudahan dan penyerderhankan perijinan dan penyiapan infrastruktur
industri.
11. Menyerukan kepada
pemerintah untuk berani bersikap tegas di dalam menegakkan hukum
terhadap pihak-pihak yang mengancam kebebasan memeluk agama/kepercayaan
dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya sebagaimana
diamanatkan oleh Konstitusi. Untuk itu PDI Perjuangan menginstruksikan
seluruh pimpinan dan kader PDI Perjuangan di daerah untuk bekerjasama
dengan aparat hukum dan masyarakat dalam melindungi warga masyarakat
dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh ormas-ormas yang
mengatasnamakan agama, suku, ras atau primordialisme yang mengancam
kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada saat
bersamaan, dialog antar tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan parpol,
ormas dan pimpinan TNI dan Polri untuk kembali ke prinsip-prinsip
Pancasila harus terus ditingkatkan.
12. Meminta pemerintah untuk
menjadikan kawasan perbatasan sebagai halaman terdepan NKRI. Dengan
demikian dikawasan tersebut pemerintah harus hadir untuk menjamin
terlaksananya fungsi dasar negara dibidang pendidikan, kesehatan,
keamanan dan percepatan peningkatan kesejahteraan diwilayah tersebut.
13. Berkaitan dengan politik legislasi yang akan diperjuangan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rakernas merekomendasikan hal-hal sbb:
a. Agar politik anggaran DPR
RI lebih difokuskan untuk mengatasi krisis, khususnya melalui kebijakan
fiskal untuk mendorong terwujudnya tujuan bernegara; menyediakan fungsi
dasar negara di bidang pendidikan, dan kesehatan yang tidak
dikomersialisasikan; peningkatan kemampuan rakyat untuk berproduksi,
terutama di sektor pertanian dan kelautan; dan penciptaan lapangan kerja
yang layak bagi rakyat.
b. Mendorong perubahan UU No
24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, dan UU
No 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Hal ini penting
untuk meningkatkan kedaulatan bangsa di bidang ekonomi.
c. Mempercepat penyelesaian
pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Keperawatan. Undang-undang
ini penting sebagai dasar legalitas untuk meningkatkan kualitas dan
ketersediaan perawat hingga desa-desa, selain pemberian perlindungan
hukum dan kesejahteraan terhadap profesi keperawatan.
d. Mempercepat penyelesaian
pembahasan perubahan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi, serta Undang-Undang tentang Kebijakan Energi Nasional.
Undang-Undang ini sangat penting sebagai dasar legalitas untuk
meneguhkan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
e. Memastikan dilaksanakannya
undang-undang tentang sistem jaminan sosial nasional dan Undang-undang
Badan Penyelenggara jaminan Sosial, termasuk memastikan kewajiban
pemerintah untuk menjalankan Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat
Indonesia pada tanggal 1 Januari 2014.
f. Rakernas III menegaskan
kembali terhadap upaya memberikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah direkomendasikan pada
Rakernas II.
g. Mendesak pemerintah untuk
lebih serius membela pekerja Indonesia diluar negeri, khususnya yang
terancam hukuman mati dan menyiapkan langkah yang diperlukan terhadap
rencana deportasi ratusan ribu TKI dari Malaysia dan Arab Saudi.
h. Merekomendasikan kepada
DPP partai untuk menugaskan kembali Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar
mempercepat penyelesaian Revisi UU tentang Pekerja Indonesia Diluar
Negeri. Revisi UU terserbut diperlukan untuk memastikan tanggung jawab
pemerintah didalam melindungi Pekerja Indonesia, memastikan terpenuhinya
hak-hak Pekerja Indonesia di Luar Negeri, meningkatkan kualitas Pekerja
Indonesia di Luar Negeri atau mendidik dan melatih tenaga kerja
Indonesia sebelum ditempatkan di Luar Negeri yang arahnya perlindungan
dalam proses migrasi menyeluruh, dan menyiapkan tenaga kerja yang
berkualitas terdidik dan terlatih.
i. Menugaskan kepada Fraksi
PDI Perjuangan DPR RI untuk mengambil inisiatif maksimal dalam merancang
sejumlah Undang-Undang inisiatif untuk melindungi dan menjamin hak
asasi manusia terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak
(misalnya hak-hak sosial ekonomi, hak atas tanah, hak sumber daya alam,
pangan, dan lain-lain). Perlindungan dan penjaminan ini dilaksanakan
berdsarkan Konstitusi UUD 1945.
j. Menugaskan Fraksi PDI
Perjuangan DPR RI untuk terus menerus dan sungguh-sungguh mengawal
proses penegakan hukum yang belum tuntas karena belum memberikan
keadilan kepada korban pada kasus penyerbuan kantor DPP PDI di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1996. Proses pengawalan terhadap penegakan hukum
ini merupakan upaya partai melindungi hak-hak para korban dan sekaligus
mengungkap pelanggaran ini secara terbuka.
14. Sebagai jawaban terhadap
harapan publik atas pentingnya regenerasi kepemimpinan, Rakernas III
memberikan dukungan sepenuhnya kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan
dalam melaksanakan fungsi kaderisasi di internal partai. Kaderisasi
kepemimpinan tersebut ditempatkan dalam empat dimensi utama: (1) alih
generasi ke Generasi Politik Abad XXI; (2) penuntasan agenda Reformasi;
(3) perombakan paradigma pembangunan Indonesia menjadi Paradigma
Perjuangan Rakyat berdasarkan Trisakti; dan (4) penuntasan krisis
sosial, politik, ekonomi, dan budaya Indonesia untuk meletakkan
dasar-dasar bagi kebangkitan Indonesia tahun 2045.
15. Menegaskan bahwa
kepemimpinan nasional yang dipersiapkan oleh PDI Perjuangan merupakan
kepemimpinan transformatif yang mampu menghadapi tantangan politik,
ekonomi, dan sosial yang tidak ringan, bahkan merupakan kepemimpinan
untuk menghadapi situasi krisis akibat melemahnya kedaulatan nasional,
ketergantungan terhadap impor, dan meningkatnya konflik sosial.
16. Atas dasar butir 16 di
atas, maka kualifikasi kepemimpinan nasional ke depan selain memenuhi
apsek ideologis, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusung PDI Perjuangan harus mencerminkan kemampuan pengelolaan
pemerintahan negara untuk secara konsisten memegang prinsip haluan
pemerintahan negara sebagaimana digambarkan dalam Pancasila dan UUD
1945, didukung oleh kemampuan manajemen pemerintahan yang handal, serta
mempunyai agenda transformasi kepemimpinan nasional, guna mewujudkan
kedaulatan politik dan ekonomi bangsa.
17. Merekomendasikan kepada
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan agar pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden disampaikan pada momentum yang tepat sesuai dengan dinamika
politik nasional, kesiapan jajaran internal partai, dan kepentingan
ideologis partai.
Demikian Rekomendasi Rapat Kerja Nasionla III PDI Perjuangan.
Jakarta, 8 September 2013