Kupang: Empat pasangan calon bupati
yang kalah di Pemilu Kada Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara
Timur
menggugat komisi pemilihan umum (KPU) setempat ke Mahkamah
Konstitusi (MK).





Sesuai rencana, gugatan akan didaftarkan di MK pada Jumat (18/10).





Empat pasangan itu ialah Alexander Kase-John Oematan yang diusung Partai
Golkara dan PDI Perjuangan, pasangan Godlif Neonufa-Marten Tualaka yang
diusung Partai Demokrat, pasangan Inche DP Sayuna-Danel Pobas yang
diusung Partai Hanura, dan pasangan Edward M Lioe-Nakamnanu yang diusung
Partai Damai Sejahtera.





Gugatan terkait sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan komisioner
KPU Timor Tengah Selatan pada pemilu kada antara lain, KPU mengubah
Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang pemilu kada dari 274.974 orang
menjadi 273.606 orang.





Humas pasangan Alex-John, Alfred Baun mengatakan perubahan DPT yang
dilakukan KPU, tidak diketahui pasangan calon bupati. Padahal penggadaan
surat suara menggunakan data DPT yang lama.





"Pleno perubahan DPT dilakukan pada H-1 pemilu kada dan tidak mengundang pasangan calon bupati," katanya.





Persoalan, menurut dia, ialah KPU diduga tidak membagikan undangan
kepada seluruh pemilih di basis pendukung empat pasangan tersebut.





Pelanggaran-pelanggaran tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, sistimatis dan masif.





Pemilu Kada Timor Tengah Selatan yang digelar 7 Oktober lalu dimenangkan
pasangan petahana Paul VR Mella-Obet Naitboho. Pasangan yang diusung
PKPI, PNI Marhaenisme dan Gerindra ini mengumpulkan 73.842 suara
(36,38%) dari total suara sah yang diterima KPU berjumlah 202.963.
(Palce Amalo)


  


Metrotvnews.com,




Luncurkan toko Anda hanya dalam 4 detik dengan 
 
Top