Soal Kisruh DPT, Langkah Presiden SBY Bisa Ganggu Independensi KPU
















JAKARTA, (PRLM).-Langkah Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono yang memanggil para kepala lembaga negara terkait
kisruh Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2014 harus dicermati dengan
sikap kritis. Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia
(Lima) Ray Rangkuti menilai langkah Presiden SBY itu terlambat.


"Langkah ini seperti terlambat. Pertama, kisruh soal adanya pemilih
yang tidak memiliki NIK telah lama diperdebatkan banyak pihak. Tepatnya
sejak menjelang penetapan DPT yakni 23 Oktober dan terakhir 4 November.
Saat itu banyak pihak meminta SBY memberi perhatian atas DPT yang masih
carut marut. Khususnya dalam memferivikasi data sekitar 20,4 juta
pemilih," ucap Ray di Jakarta, Rabu (13/11/2013).


Selain terlambat, kata dia, langkah SBY itu bisa dinilai akan
mengganggu indepedensi dan kemandirian KPU. Sehingga dapat menimbulkan
rasa was-was bahwa ada upaya untuk mengintervensi KPU.


"Mengingat bahwa KPU harus dijaga sifat independensi dan
kemandiriannya maka pemanggilan itu akan dapat menimbulkan rasa was-was
bahwa ada upaya untuk mengintervensi KPU," katanya.


Menurut dia, berbagai perdebatan yang muncul akhir-akhir ini, yakni
sejak masuknya Lemsaneg, DPT yang kisruh, jutaan pmilih di Luar negeri
yang tidak terdaftar dan kini pemanggilan lembaga-lembaga negara ke
istana makin menimbulkan kesan adanya upaya intervensi itu.


"Padahal pokok soal utamanya saat ini tidak lagi pada KPU, tapi pada
Kementrian Dalam Negeri yang diminta untuk memverifikasi data pemilih
yang sisa sekitar 7,1 juta pemilih untuk dapat diberikan NIK atau
sebaliknya memang data yg dimaksud tidak ada," katanya.


Dia menambahkan, sejak awal terasa adanya rendahnya partisipasi
Kemendagri dalam proses verifikasi data pemilih hingga sampai pada
penetapan DPT Senin (4/11/2013).


"Presiden tentu saja memiliki kewenangan penuh untuk memantau dan
memerintah Kemendagri agar secara total membantu KPU, khususnya dalam
memastikan data NIK sekitar 7,1 juta pemilih," tuturnya.


Dalam hal yang sama memerintahkan Kementrian Luar Negeri agar juga
secara total membantu KPU untuk memastikan adanya dugaan skitar 4 juta
pemilih di luar negeri belum dimasukan ke DPT.


"Presiden sejatinya hanya memiliki hak menjangkau sejauh itu dalam
hal pelaksanaan tahapan pemilu. Oleh karena itu rapat kordinasi
presiden, depdagri, KPU dan DPR dalam soal data pemilih itu layak
dipertanyakan dasarnya," katanya.


Sebab, kata dia, meski semua pihak berkepentingan agar pemilu sukses
tapi tidak karena itu kita membiarkan sikap-sikap yang dapat mengganggu
kemandirian dan independensi KPU dalam mengelola tahapan pmilu.
(A-194/A-89)***





Soal Kisruh DPT
Luncurkan toko Anda hanya dalam 4 detik dengan 
 
Top